Di Amerika, Omset industri hemp (ganja
industri) menembus angka 4,3 triliun rupiah ($450 juta) dalam satu
tahun. Hemp adalah salah satu jenis tanaman Cannabis Sativa dengan
kandungan zat psikoaktif yang sangat rendah; di bawah 1%. Omset tersebut
didapat dari perdagangan produk seperti sabun mandi hemp, minyak hemp
untuk produk kecantikan, papan hemp, protein hemp, pakaian hemp dan lain
sebagainya. Sayangnya seluruh bahan mentah dari serat sampai minyak
biji hemp harus diimport karena budidaya hemp di Amerika Serikat ilegal.
Pada 6 Februari 2013 di Amerika Serikat
terjadi sebuah gebrakan luar biasa dalam sejarah legalisasi hemp (ganja
industri). Anggota Kongres Partai Republik (Thomas Massie), ditambah
dengan 28 pendukung, Anggota Komite Departemen Pertanian (Collin
Peterson) memasukan RUU ke Kongres Amerika Serikat agar negara
menghargai kebijakan budidaya hemp di beberapa negara bagian yang telah
melegalkannya.
RUU Pertanian Industri Hemp 2013 (The Industrial Hemp Farming Act 2013) tersebut bertujuan mengamandemen UU Pengaturan Obat-obatan (The Controlled Substances Act)
agar mengeluarkan hemp dari lampiran ganja golongan 1. Langkah itu akan
memberikan kewenangan kepada negara bagian untuk meregulasi hemp
sebagai tanaman produksi dan penggunaan komersial lain.
Delapan negara bagian -Colorado, Maine,
Montana, Dakota Utara, Oregon, Vermont, Washington dan Virginia Barat-
baru saja memberlakukan UU yang mengatur hemp sebagai tanaman pertanian
dan menjadikannya produk komersial. Di satu sisi, kebijakan tersebut
sulit diterapkan karena terhambat oleh program Perang Narkotika
pemerintah pusat. Oleh karena itu, RUU Pertanian Industri Hemp 2013
tersebut juga bertujuan menghapus intervensi pemerintah pusat dalam
meregulasi kebijakan hemp di setiap negara bagian.
RUU Pertanian Industri Hemp serupa
pernah disampaikan kepada Senat, namun tidak mendapat perhatian penuh.
Berbeda dengan saat ini, Senator Partai Republik (Rand Paul) dan
Pimpinan Partai Republik (Mitch McConnell) akan membantu proses
perjuangan RUU ini di Senat Amerika Serikat.
Menurut Pusat Layanan Penelitian
Kongres, Amerika Serikat adalah satu-satunya negara maju dimana hemp
tidak dibudidaya sebagai tanaman pertanian. Kenyataan ini sangat
berseberangan dengan apa yang diyakini oleh Massie “Hemp merupakan
komoditas pertanian terbarukan dan peluang ekonomi untuk petani di
Kentucky. Industri hemp memberikan kesempatan kepada petani kecil untuk
sukses”.
Sumber :