Minggu, 24 Maret 2013

HEMP, TANAMAN BERNILAI TINGGI, MASIH ILEGAL DI NEGARA ADIKUASA — AKANKAH MEREKA MERUBAHNYA??


Perkebunan hemp
Di Amerika, Omset industri hemp (ganja industri) menembus angka 4,3 triliun rupiah ($450 juta) dalam satu tahun. Hemp adalah salah satu jenis tanaman Cannabis Sativa dengan kandungan zat psikoaktif yang sangat rendah; di bawah 1%. Omset tersebut didapat dari perdagangan produk seperti sabun mandi hemp, minyak hemp untuk produk kecantikan, papan hemp, protein hemp, pakaian hemp dan lain sebagainya. Sayangnya seluruh bahan mentah dari serat sampai minyak biji hemp harus diimport karena budidaya hemp di Amerika Serikat ilegal.
Pada 6 Februari 2013 di Amerika Serikat terjadi sebuah gebrakan luar biasa dalam sejarah legalisasi hemp (ganja industri).  Anggota Kongres Partai Republik (Thomas Massie), ditambah dengan 28 pendukung, Anggota Komite Departemen Pertanian (Collin Peterson) memasukan RUU ke Kongres Amerika Serikat agar negara menghargai kebijakan budidaya hemp di beberapa negara bagian yang telah melegalkannya.
RUU Pertanian Industri Hemp 2013 (The Industrial Hemp Farming Act 2013) tersebut bertujuan mengamandemen UU Pengaturan Obat-obatan (The Controlled Substances Act) agar mengeluarkan hemp dari lampiran ganja golongan 1. Langkah itu akan memberikan kewenangan kepada negara bagian untuk meregulasi hemp sebagai tanaman produksi dan penggunaan komersial lain.
Delapan negara bagian -Colorado, Maine, Montana, Dakota Utara, Oregon, Vermont, Washington dan Virginia Barat- baru saja memberlakukan UU yang mengatur hemp sebagai tanaman pertanian dan menjadikannya produk komersial. Di satu sisi, kebijakan tersebut sulit diterapkan karena terhambat oleh program Perang Narkotika pemerintah pusat. Oleh karena itu, RUU Pertanian Industri Hemp 2013 tersebut juga bertujuan menghapus intervensi pemerintah pusat dalam meregulasi kebijakan hemp di setiap negara bagian.
RUU Pertanian Industri Hemp serupa pernah disampaikan kepada Senat, namun tidak mendapat perhatian penuh. Berbeda dengan saat ini, Senator Partai Republik (Rand Paul) dan Pimpinan Partai Republik (Mitch McConnell) akan membantu proses perjuangan RUU ini di Senat Amerika Serikat.
Menurut Pusat Layanan Penelitian Kongres, Amerika Serikat adalah satu-satunya negara maju dimana hemp tidak dibudidaya sebagai tanaman pertanian. Kenyataan ini sangat berseberangan dengan apa yang diyakini oleh Massie “Hemp merupakan komoditas pertanian terbarukan dan peluang ekonomi untuk petani di Kentucky. Industri hemp memberikan kesempatan kepada petani kecil untuk sukses”.
Sumber :